Dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR, terdapat penjelasan yang lebih rinci mengenai penahanan, termasuk kemampuan tersangka atau terdakwa untuk meminta penahanan atas alasan keamanan mereka sendiri. Berikut adalah poin-poin utamanya:
Penyebab Penahanan
-
Penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, dalam kasus seperti:
-
Mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
-
Memberikan informasi palsu saat pemeriksaan.
-
Tidak bekerja sama dengan pemeriksaan.
-
Mencoba melarikan diri atau merusak barang bukti.
-
Mengulangi tindak pidana, dan lain sebagainya.
-
Jika keselamatan tersangka atau terdakwa terancam dan diizinkan atau diminta oleh mereka.
-
Mempengaruhi saksi untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya.
Masa Penahanan
-
Masa penahanan maksimal pada tahap penyidikan adalah 60 hari.
-
Penahanan oleh penuntut umum maksimal 50 hari.
-
Penahanan oleh hakim (tingkat PN, PT, dan MA) maksimal 90 hari.
Perpanjangan Penahanan
-
Penahanan dapat diperpanjang maksimal 30 hari atas alasan seperti gangguan fisik/mental yang berat atau ancaman pidana penjara 9 tahun ke atas.
-
Setelah 60 hari, tersangka harus dilepaskan jika perkara belum selesai, namun penahanan bisa diperpanjang.
-
Tersangka dapat mengajukan keberatan terhadap perpanjangan penahanan dalam tingkat yang berbeda sesuai dengan proses peradilan.