Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, akan mengatur syarat agar warga dengan gaji di atas Rp 7 juta tetap bisa mendapatkan unit rumah bersubsidi. Ara menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi program rumah subsidi benar-benar untuk rakyat.
Penyesuaian Syarat Penerima Rumah Subsidi
-
Kriteria Dibahas dengan Instansi Terkait: Ara akan berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai syarat penerimaan ini.
-
Penekanan Presiden: Prabowo menegaskan pentingnya agar rumah subsidi lebih banyak diberikan kepada warga berpenghasilan rendah atau yang tidak memiliki slip gaji.
Alokasi Rumah Subsidi untuk Berbagai Kalangan
-
Penerima Khusus: Program subsidi juga akan dialokasikan khusus untuk tenaga kesehatan, guru, nelayan, dan wartawan.
-
Jumlah Unit:
-
Nakes: 30.000 rumah.
-
Guru: 20.000 rumah.
-
Nelayan: 20.000 rumah.
-
Wartawan: 1.000 rumah.
-
Total Kuota: Selain golongan tersebut, Ara juga telah mengalokasikan rumah subsidi untuk petani, buruh, tenaga migran, TNI-AD, dan Kepolisian.
Jadwal Pembahasan
Rincian mengenai syarat bagi warga berpenghasilan di atas Rp 7 juta akan dibicarakan lebih lanjut setelah perayaan Lebaran 2025, sesuai dengan rencana Ara untuk berkoordinasi dengan BPS dan Bappenas.