Seorang Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I, Jumran, diduga telah membunuh dan memperkosa seorang jurnalis perempuan berusia 23 tahun yang diidentifikasi dengan inisial J di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini mulai terkuak ketika keluarga korban menerima konfirmasi dari penyidik yang menetapkan Jumran sebagai tersangka.
Permintaan Transparansi dari DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menuntut agar Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut segera membuka informasi mengenai perkembangan kasus ini secara transparan. Meskipun pihak Denpomal Banjarmasin belum memberikan keterangan resmi, namun Dave mendorong agar proses hukum dan detail kejadian disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Ungkapan Keluarga Korban
Pengacara keluarga, Muhamad Pazri, mengungkapkan bahwa selain dibunuh, korban juga mengalami kekerasan seksual berdasarkan bukti berupa foto dan video. Kejadian tragis ini pertama kali diungkapkan oleh korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025.
Rencananya, kasus ini akan dibahas dalam rapat kerja bersama TNI pada masa sidang DPR mendatang, sebagai langkah untuk menyoroti masalah ini dan memastikan keadilan tercapai.