Pengacara keluarga jurnalis Juwita, M. Pazri, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa kliennya, yang melibatkan seorang prajurit TNI AL. Berikut adalah poin-poin penting dari keterangan pengacara tersebut:
-
Tersangka Ditetapkan: Prajurit TNI AL pelaku pembunuhan, awalnya dalam status terduga, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada 29 Maret 2025, dan pelaku ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
-
Pemeriksaan Terhadap Keluarga: Keluarga Juwita menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka diminta menjelaskan kapan mengetahui peristiwa tragis itu, serta proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
-
Penggeledahan: Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor terakhir yang dipakai Juwita dan mobil yang disewa oleh pelaku. Barang bukti penting lainnya adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan alat bukti digital.
Pemeriksaan terhadap keluarga Juwita, seperti kakak ipar dan kakak kandung korban, berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.30 WIB, dengan penyidik menanyakan sekitar 32 pertanyaan kepada keduanya.