Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dinyatakan dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12) akibat kontroversi terkait pengumuman darurat militer. Pasca pemakzulan, Yoon diskors dari jabatannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo menjalankan tugas sebagai presiden sementara.
Tindak Lanjut
- Persetujuan Mahkamah Konstitusi: Putusan pemakzulan Yoon harus masih disetujui oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Mahkamah tersebut akan memutuskan apakah pemakzulan tersebut sah atau tidak dalam waktu 180 hari.
Detail Pemakzulan
- Voting Parlemen: Dalam voting, 204 dari 300 anggota parlemen mendukung pemakzulan Yoon atas tuduhan pemberontakan terkait pengumuman darurat militer yang kemudian dicabut.
Reaksi dan Tindakan Partai
-
Tindakan Oposisi: Partai Demokrat, sebagai oposisi utama, menyatakan pemakzulan sebagai langkah untuk menjaga konstitusi, supremasi hukum, dan demokrasi.
-
Klaim Yoon: Sebelumnya, Yoon mengklaim adanya persekongkolan oposisi dengan musuh-musuh komunis, sementara ia bersumpah untuk terus berjuang.
Pemakzulan Yoon Suk Yeol ini, jika didukung oleh Mahkamah Konstitusi, akan menjadikannya sebagai presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dipecat melalui mekanisme tersebut.